Sistem Pompa Pemadam Kebakaran untuk Bangunan Gedung Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku

by admin

Sistem Pompa Pemadam Kebakaran untuk Bangunan Gedung Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku

Artikel ini akan memberikan pemahaman tentang bagaimana cara menentukan sistem pemadam kebakaran untuk bangunan gedung yang tepat, sesuai dengan Peraturan Pompa Pemadam Kebakaran yang Berlaku saat ini seperti NFPA standard dan SNI.

PT. TBA – Dealer Resmi Grundfos

PT. Toyasae Berkah Abadi, Sebagai Profesional Dealer Grundfos, melalui artikel ini akan memberikan pemahaman tentang bagaimana cara menentukan sistem pemadam kebakaran untuk bangunan gedung yang tepat, sesuai dengan kaidah – kaidah yang berlaku seperti NFPA standard dan SNI.

Untuk ketentuan dan syarat pompa yang akan dipilih sebagai pompa pemadam kebakaran harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

– Pompa harus berkemampuan tidak kurang dari 150% kapasitas nominalnya pada head total tidak kurang dari 65% dari head nominal totalnya.

– Head total pada saat katup tertutup tidak boleh melebihi 140% dari head nominal total.

Jockey pump dengan kapasitas 5% dari kapasitas nominal pompa utama.
Fungsi jockey pump mengatasi kebocoran untuk menjaga tekanan nominal di dalam sistem selama pompa utama tidak dioperasikan.
Kebocoran pipa harus segera diperbaiki, bukan kebocoran yang harus diatasi oleh jockey pump.
Kebocoran yang wajar hanya antara poros pompa dan sekat (shaft and seal).

Berikut ini adalah cara acara pemilihan “stationary fire pumps” yaitu :

  1. Dengan terlebih dahulu menentukan flow atau kapasitas pompa fire fighting yang biasa nya dalam satuan US Gpm dan
  2. Penentuan head atau pressure pompa fire (m, Bar, Psi dan kg/m2).
  3. Data-data ukuran minimum pipa sesuai standard NFPA 20 sebagai berikut :

Sebagai standard atau acuan untuk menentukan “Stationary fire-fighting pump” untuk pipa tegak adalah sebagai berikut :

  1. SNI 03-1745-2000 : Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak dan Selang untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan NFPA 14, 1996  Standard for the Installation of Standpipe and Hose Systems.
  2. SNI 03-3989-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Springkler Otomatis untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung.

 

Ketentuan-ketentuan yang penting lainnya di dalam mendesain sistem pemadam kebakaran yang tertuang dalam standard SNI dan NFPA sebagai berikut :

  1. SNI, Pasal 7.3.2 : Sistem Kelas I    dilengkapi sambungan untuk selang (landing valve) ukuran 65 mm. (digunakan oleh Petugas Pemadam Kebakaran).
  2. SNI, Pasal 7.3.3 : Sistem Kelas II dilengkapi dengan “kotak hidran” dengan selang ukuran 40 mm. (digunakan oleh penghuni gedung).
  3. SNI, Pasal 7.3.4 : Sistem Kelas III  dilengkapi sambungan selang yang disyaratkan untuk Kelas I dan Kelas II.
  4. SNI, Pasal 7.6.1 : Ukuran pipa tegak untuk sistem Kelas I dan Kelas III minimum
  5. SNI, Pasal 7.6.2 Ukuran pipa tegak yang merupakan bagian dari sistem kombinasi minimum 150mm.
  6. Sistem kombinasi: pipa tegak yang bersama-sama melayani sambungan selang dan springkler otomatis.
  7. SNI, Pasal 7.2 : Tekanan maksimum pada titik di manapun pada sistem, setiap saat, tidak boleh melebihi 24,1 bar (350 psi).
  8. SNI, Pasal 7.7 : Tekanan minimum pada keluaran terjauh 6,9 bar untuk selang 65 mm;  4,5 bar untuk selang 40 mm, pengecualian oleh Instansi yang berwewenang boleh kurang dari 6,9 bar tetapi minimum 4,5 bar.
  9. SNI, Pasal 7.8 : Tekanan maksimum untuk sambungan selang :
  10. Harus dipasang alat pengatur tekanan bila tekanan sisa pada keluaran selang 40 mm melampaui 6,9 bar, untuk membatasi tekanan sisa 6,9 bar pada aliran minimum yang disyaratkan.

-Harus dipasang alat pengatur tekanan bila tekanan statik pada sambungan selang melampaui 12,1 bar untuk membatasi tekanan statik dan tekanan sisa  6,9 bar pada selang 40 mm dan 12,1 bar pada selang lainnya.

Sebagai contoh untuk pipa fire system menggunakan Fire Hose, tiap riser 250 gpm, diameter 100 mm, V = 2.34 m/dtk.

Jika terdapat empat riser, maka common supply pipe menjadi  =  500 + 250 + 250 + 250 = 1250 gpm dengan diameter 250 mm, dan kecepatan air V = 1.5 m/dtk.

Dalam contoh ini beda elevasi 120 m, sisa tekanan pada outlet  65 mm harus 6,9 bar atau 69 m.Aq. Jadi diperlukan head pompa sebesar : 120m + 69m.Aq + 8.3m.Aq = 197.3 m.Aq. Dengan Safety factor yang harus ditambahkan  sekitar 10%, menjadi seluruhnya :           110% x 197.3 = 217.1 m.Aq.

      1. SNI, Pasal 4.2. Sistem sprinkler dengan klasifikasi sifat hunian :
        • Bahaya kebakaran ringan, contoh: kantor, hotel, rumah sakit, restoran (ruang makan).
        • Bahaya kebakaran sedang, contohnya:
          1. Kelompok I (sedang-ringan): bangunan parkir tertutup.
          2. Kelompok II (sedang-sedang): pabrik rokok, pertokoan dgn pramuniaga kurang dari 50 orang, bengkel mobil.
      • Kelompok III (sedang-berat): pertokoan dgn pramuniaga >50 orang, pabrik kertas dan barang kertas.
      • Bahaya kebakaran berat, contoh: pabrik bahan peledak, studio film dan televisi.
      1. SNI, Pasal 4.1.3. Kepadatan pancaran :
        • Sistem bahaya kebakaran ringan: 25mm/menit, daerah kerja maksimum 84m2.
        • Sistem bahaya kebakaran sedang: 5mm/menit, daerah kerja maksimum 72 – 360 m2.
        • Kelompok I (sedang-ringan):
        • Kelompok II (sedang sedang):
        • Kelompok III (sedang-berat):
      2. Luas yang di proteksi untuk pemadam kebakaran, mengacu pada NFPA 13, 2002 no.8.2 System Protection Area Limitations. Luas maksimum pada satu lantai yang dilindungi oleh satu pipa tegak springkler atau sistem kombinasi :
        • Bahaya kebakaran ringan 4831m2 (52000ft2)
        • Bahaya kebakaran sedang 4831m2 (52000ft2)
        • Bahaya kebakaran berat, dihitung dgn pipe schedule 2323m2 (25000ft2).
      3. Penempatan kepala sprinkler, SNI, Pasal 6.1.1 Bahaya kebakaran ringan
        • Luas lingkup (coverage): 17m2 untuk springkler dinding, 20m2 untuk springkler lainnya.
        • Jarak maksimum antar springkler dalam satu deretan dan jarak maksimum antar deretan: 4.6m untuk semua springkler.
        • Di bagian tertentu dari bangunan bahaya kebakaran ringan seperti ruang langit-langit, ruang bawah tanah, dapur, luas maksimum 9m2 dgn jarak maksimum 3.7m.
      4. Penempatan kepala sprinkler, SNI, Pasal 6.1.2 Bahaya kebakaran sedang
        • Luas lingkup (coverage): 9m2 untuk springkler dinding, 12m2 untuk springkler lainnya.
        • Jarak maksimum antar springkler dalam satu deretan dan jarak maksimum antar deretan: 4.6m untuk springkler dinding, untuk springkler lainnya 4m jika penempatan standar, dan jika penempatan selang-seling jarak amtar springkler 4.6m, jarak antar pipa cabang 4m.

Sebagai penutup, marilah kita desain sistem proteksi kebakaran yang wajar, dan tidak berlebihan.

FEATURE PRODUCTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×